
Keterangan Gambar : Ilustrasi kasus korupsi LPD
JEMBRANA, dedonews.net - Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Sat Reskrim Polres Jembrana menetapkan I Komang Suarjana sebagai tersangka kasus korupsi LPD Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
I Komang Suarjana yang menjabat sebagai Ketua LPD Mendoyo Dangin Tulad preode 2019 - 2021 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menguras dana nasabah LPD dengan modus kredit fiktif dan tidak menyetorkan pembayaran kredit nasabah serta dana deposito dari nasabah ke kas LPD.
Baca Lainnya :
"Dia membuat kredit fiktif dan tidak menyetorkan angsuran kredit dari nasabah serta tidak menyetorkan dana deposito nasabah ke kas LPD untuk kepentingan pribadi," terang Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didamping Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, awal pekan ini.
Lanjut Kapolres Jembrana, perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu mulai tahun 2019 hingga 2021, saat masih menjadi Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad. Akibat perbuatannya, LPD mengalami kerugian sekitar Rp Rp. 2.154.742.648,- (dua milyar seratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
"Kasus ini terbongkar berawal pada tahun 2021, banyak nasabah LPD yang menarik tabungan namun tidak bisa karena di LPD tidak ada uang. Kemudian dilakukan penyelidikan termasuk dilakukan audit," imbuh Kapolres Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolres Jembrana, berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.