Pemprov DKI Terbitkan Pergub Baru soal Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

By Suadnyana 17 Jan 2025, 15:57:29 WIB Nasional
Pemprov DKI Terbitkan Pergub Baru soal Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

Keterangan Gambar : DKI Jakarta terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1).


JAKARTA, dedonews.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa Pergub ini bukanlah hal baru, melainkan penjabaran lebih rinci dari peraturan yang sudah ada. “Pergub ini mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian. Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau memiliki lebih dari satu istri tanpa mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1).

Baca Lainnya :


Aturan Ketat untuk ASN


Chaidir menjelaskan, Pergub ini bertujuan memberikan batasan bagi ASN, khususnya terkait izin menikah lagi atau bercerai. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah atau pimpinan berwenang. Selain itu, aturan ini bertujuan menghindari kerugian keuangan daerah akibat tunjangan keluarga yang tidak sah.


“ASN yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.


Dalam Pergub ini, persyaratan izin menikah lebih dari satu dirinci secara jelas. Beberapa persyaratan di antaranya adalah persetujuan tertulis dari istri, penghasilan yang cukup, kemampuan bersikap adil, dan putusan pengadilan terkait izin beristri lebih dari satu.


Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur alasan yang sah untuk mengajukan izin perceraian. Beberapa alasan yang disebutkan, antara lain:

- Salah satu pihak berbuat zina.

- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi.

- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun tanpa alasan sah.

- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

- Kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pasangan.

- Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tanpa harapan untuk rukun kembali.


“Dengan aturan ini, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan lebih tertib dalam menjalani kehidupan rumah tangga, baik dalam perkawinan maupun perceraian,” tambah Chaidir.


Chaidir juga memastikan bahwa Pemprov DKI akan segera melakukan sosialisasi Pergub ini kepada seluruh ASN. Diharapkan, regulasi ini dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten demi menjaga integritas dan disiplin ASN.


Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi langkah preventif agar tidak ada lagi pelanggaran yang berpotensi merugikan individu maupun pemerintah.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda