
Keterangan Gambar : Rapat Penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Ditjen Bina Adwil, Kamis (16/1).
Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar Rapat Penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Ditjen Bina Adwil, Kamis (16/1).
Dipimpin oleh Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah, rapat ini membahas percepatan revisi Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. Raziras menekankan pentingnya langkah ini untuk mendukung penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak langsung pada pelayanan daerah.
Baca Lainnya :
"Percepatan revisi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 harus dilakukan mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak terhadap pelayanan di daerah," tegas Raziras.
Dalam rapat tersebut, disepakati rencana pencabutan Kepmendagri lama dan penyusunan rancangan Kepmendagri baru. Penyusunan ini mencakup pembaruan data, seperti penambahan rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan hingga tingkat kecamatan, berdasarkan data Semester II Bulan Desember 2024 dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Penyusunan Kepmendagri ini untuk memastikan data wilayah administrasi pemerintahan yang lebih baik dan berkomitmen untuk terus memperbarui data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, sehingga mampu menjawab kebutuhan berbagai pihak," jelas Raziras.
Ditjen Bina Adwil berkomitmen untuk terus memutakhirkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan berbasis data. Hasil rapat ini akan menjadi dasar penyusunan keputusan final yang diharapkan mampu mendukung administrasi kewilayahan secara akurat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dra. Astuti Saleh (Kasubdit Toponimi, Data, dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan), Syahid Amels, S.H. (Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Hukum Setjen Kemendagri), Aang Hakam Zuwaidi, S.H., M.H. (Penanggung Jawab Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Adwil), serta pejabat dan tenaga ahli di lingkungan Subdit Toponimi dan Batas Daerah.