Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Lanjutkan Kebijakan Pengangkatan PPPK

By Suadnyana 06 Feb 2025, 20:46:57 WIB Nasional
Komisi II DPR RI Minta Kepala Daerah Terpilih Lanjutkan Kebijakan Pengangkatan PPPK

Keterangan Gambar : Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2). (IST).


MAKASSAR, dedonews.net - Komisi II DPR RI menegaskan agar kepala daerah terpilih nantinya tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer, khususnya dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).


Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/2). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry.

Baca Lainnya :


"Kunjungan kerja spesifik ini harus dilaksanakan lagi setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Jangan sampai mereka salah menginterpretasikan soal pengangkatan PPPK ini. Dan kita minta kepala daerah terpilih nanti tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.


Taufan menyoroti tantangan utama dalam kebijakan ini, yakni kondisi fiskal atau keuangan pemerintah daerah yang harus menanggung beban penggajian PPPK. Selain itu, ia juga mengungkapkan banyak keluhan yang muncul dalam rekrutmen PPPK, mulai dari dugaan pemalsuan ijazah hingga manipulasi data.


Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024 serta membahas penyelesaian tenaga non-ASN.


"Kita harus segera menyelesaikan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, di mana masalah tenaga non-ASN itu seharusnya selesai pada Desember 2024. Namun, pemerintah memberikan diskresi sehingga batas waktunya diundur hingga Juli 2025," jelasnya.


Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kebijakan terkait tenaga honorer harus tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di daerah dalam proses pengangkatan PPPK.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda