Pemprov Lampung Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

By Suadnyana 03 Feb 2025, 17:22:13 WIB Nasional
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024

Keterangan Gambar : Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, pada Senin (3/2). (IST).







BANDARLAMPUNG, dedonews.net – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Freddy dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 secara virtual. Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dari Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, pada Senin (3/2).


Dalam Rakor tersebut, Mendagri Tito menyampaikan bahwa sebanyak 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang ditetapkan sebagai pemenang setelah putusan dismissal MK.


Baca Lainnya :

"Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 terhadap 310 perkara Pilkada 2024. Putusan ini akan menentukan perkara mana yang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan," ujar Mendagri Tito.


Ia menjelaskan, jika suatu perkara dihentikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (Paslon) sebagai pemenang pilkada di wilayah masing-masing. Paslon yang telah ditetapkan sebagai pemenang nantinya akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.


Mendagri juga menuturkan bahwa pihaknya akan menjelaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih dalam forum rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang digelar pada siang hari ini.


Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar proses pelantikan kepala daerah dilakukan dengan cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta memastikan kepala daerah segera dapat bekerja melayani masyarakat.






Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda