
Keterangan Gambar : Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol dii Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (IST).
JAKARTA, dedonews.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai hari ini.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Kehadirannya di KPK disambut oleh ratusan simpatisan PDIP yang menggelar demonstrasi dan memadati area kantor KPK dengan atribut berwarna merah. Sejumlah kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning dan Komarudin Watubun, turut mendampingi proses hukum yang dijalani oleh Hasto.
Baca Lainnya :
Dalam proses hukumnya, Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum PDIP yang beranggotakan sejumlah pengacara ternama, seperti Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail. Pengamanan selama pemeriksaan juga mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian, dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Wakapolda, Brigjen Djati Wiyoto, turut memantau jalannya proses tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dilakukan pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait pengaturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Selain dugaan suap, Hasto juga diduga membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap. Tidak hanya itu, ia juga dituduh menginstruksikan pihak-pihak tertentu untuk menghalangi penyidikan, termasuk membuang barang bukti dan mempengaruhi saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Dengan penahanan ini, kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik, terutama dalam kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK pun menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.