Pemerintah Godok Inpres Baru untuk Stabilkan Harga Gabah dan Beras

By Suadnyana 18 Feb 2025, 19:01:01 WIB Nasional
Pemerintah Godok Inpres Baru untuk Stabilkan Harga Gabah dan Beras

Keterangan Gambar : Dyah Sulistyaningsih, Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, (tengah)


JAKARTA, dedonews.net - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kebijakan Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan hasil panen, menjaga stabilitas harga, dan memastikan pengelolaan CBP yang lebih efisien.


Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga harga gabah agar tetap menguntungkan petani, terutama saat musim panen. Dengan kebijakan yang jelas, diharapkan kesejahteraan petani meningkat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Baca Lainnya :


Untuk memperkuat kebijakan tersebut, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi di kantor Perum BULOG. Rapat ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna membahas lebih lanjut rancangan Inpres tersebut.


"Penyusunan Rancangan Inpres akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan efektif dan dapat diterapkan dengan baik," ujar Deputi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang, saat memimpin rapat di Kantor Perum BULOG, Senin (17/2).


Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) mendukung Perum BULOG untuk menyerap gabah setara 3 juta ton beras pada 2025. Langkah ini bertujuan menghindari surplus produksi yang dapat menekan harga di tingkat petani, terutama saat puncak panen yang diprediksi berlangsung hingga April 2025.


Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dalam penyaluran CBP yang disimpan di gudang Perum BULOG, dengan mempertimbangkan jumlah persediaan yang ada agar distribusi dapat berjalan optimal.


Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menyukseskan kebijakan ini. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk aktif dalam penyerapan dan distribusi beras di daerahnya masing-masing.


Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Dyah Sulistyaningsih, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat krusial dalam implementasi kebijakan ini.


"Kemendagri akan mengoordinasikan kebijakan untuk memastikan gubernur dan bupati/wali kota dapat mendorong penyerapan dan distribusi gabah/beras di wilayahnya," ujar Dyah dalam rapat tersebut.


Ditjen Bina Bangda menilai bahwa pengelolaan dan penyaluran beras masih membutuhkan kajian lebih lanjut, terutama terkait kemampuan fiskal daerah. Pasalnya, banyak gudang penyimpanan di daerah yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga memerlukan dukungan regulasi yang jelas.


Lebih lanjut, Ditjen Bina Bangda mengusulkan agar pembahasan kebijakan ini turut melibatkan Biro Hukum Kemendagri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk memastikan aspek regulasi dan pendanaan dapat diperjelas agar solusi yang diambil lebih optimal.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda