Wamendagri Luncurkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 untuk Pengelolaan Perkotaan yang Berkelanjutan

By Suadnyana 23 Jan 2025, 13:01:44 WIB Nasional
Wamendagri Luncurkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 untuk Pengelolaan Perkotaan yang Berkelanjutan

Keterangan Gambar : Peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/1).


JAKARTA, dedonews.net – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). Regulasi ini bertujuan untuk mendorong pembangunan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.


Dalam acara peluncuran yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (23/1), Ribka menegaskan pentingnya arah kebijakan pembangunan perkotaan yang selaras dengan karakteristik dan klasifikasi masing-masing daerah. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Lainnya :


“Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 mengatur proses perencanaan pelayanan perkotaan secara menyeluruh. Ini mencakup penyediaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), pengembangan teknologi, hingga inovasi berbasis pendekatan Kota Cerdas. Termasuk juga pengaturan pendanaan untuk pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut,” ujar Ribka.


Ribka menjelaskan, RP2P tidak memerlukan dokumen baru dari pemerintah daerah (Pemda), tetapi menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Permendagri ini juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


Lebih lanjut, RP2P akan terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini juga mendukung program Asta Cita, yang berorientasi pada visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

“RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan, guna menciptakan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau,” tambahnya.


Ribka juga menyoroti pentingnya RP2P dalam menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses layanan dasar seperti air bersih bagi kelompok masyarakat miskin di perkotaan, perdesaan, hingga kawasan terpencil. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan sesuai Asta Cita poin keenam: “Membangun dari desa dan dari bawah”.


“Saya berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangan masing-masing dalam pengelolaan kawasan perkotaan dan menyusun RP2P yang terintegrasi dengan RPJMD pasca-pelantikan kepala daerah,” tandas Ribka.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda