
Keterangan Gambar : Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh
JAKARTA, dedonews.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perkembangan terbaru terkait proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah sempat mengalami penundaan, BKN memastikan bahwa proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kembali berjalan dan telah memasuki tahap percepatan.
Baca Lainnya :
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa meskipun berada dalam masa libur panjang Lebaran 2025, tim BKN tetap bekerja dan berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP bagi para CASN yang telah dinyatakan lolos seleksi.
“Selama 9 hari libur, kami berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024,” ujar Zudan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, dikutip pada Senin (14/4).
Zudan menegaskan bahwa tugas BKN terbatas pada proses penerbitan NIP. Sementara itu, tanggung jawab untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK berada di masing-masing instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Keaktifan bupati, wali kota, gubernur, para menteri, dan sekjen sangat menentukan cepat atau lambatnya pengangkatan CPNS dan PPPK,” tegasnya.
BKN juga telah menetapkan jadwal terbaru untuk pengangkatan CASN tahun 2024. Untuk CPNS, pengangkatan ditargetkan paling lambat Oktober 2025. Sedangkan untuk PPPK tahap I dan II, pengangkatan dijadwalkan rampung pada Maret 2026.
Hingga saat ini, BKN mencatat sekitar 60 hingga 70 persen NIP untuk CASN 2024 telah selesai diproses. Instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP diminta segera menindaklanjuti proses pengangkatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pihak yang Bertanggung Jawab atas Penerbitan SK CPNS dan PPPK:
Bupati dan Wali Kota – untuk instansi di tingkat kabupaten/kota
Gubernur – untuk instansi di tingkat provinsi
Menteri dan Sekjen – untuk instansi kementerian dan lembaga (K/L)
BKN juga mengimbau seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memantau secara aktif perkembangan pengangkatan ASN di lingkungan masing-masing. Hal ini guna memastikan bahwa proses penempatan CPNS dan PPPK berjalan tepat waktu dan dapat segera memperkuat layanan publik di seluruh Indonesia.