Gubernur Koster Terbitkan SE Terkait Karya IBTK, Fasilitasi UMKM Lokal di Pura Besakih

By Suadnyana 05 Apr 2025, 10:37:33 WIB Daerah
Gubernur Koster Terbitkan SE Terkait Karya IBTK, Fasilitasi UMKM Lokal di Pura Besakih

Keterangan Gambar : Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan SE tatanan bagi pemedek dan pengunjung selama pelaksanaan Karya IBTK di Kawasan Suci Pura Agung Besakih yang diumumkan pada Rabu, 2 April 2025, dari rumah jabatan Jaya Sabha, Denpasar. (IST).


DENPASAR, dedonews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 mengenai tatanan bagi pemedek dan pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. SE tersebut diumumkan pada Rabu, 2 April 2025, dari rumah jabatan Jaya Sabha, Denpasar.


SE ini memuat sejumlah kebijakan yang berpihak pada krama Bali, khususnya dalam mendukung keberadaan ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal selama berlangsungnya karya agung tersebut. Gubernur Koster menekankan pentingnya perputaran ekonomi yang selaras dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

Baca Lainnya :


Dalam keterangannya, Koster menyampaikan bahwa area Bencingah dan Manik Mas di kawasan Pura Besakih telah disiapkan untuk menampung aktivitas jual-beli UMKM dengan tatanan yang rapi dan terorganisir. Produk yang dijual pun wajib merupakan produk lokal Bali, dengan prioritas dari Kabupaten Karangasem.


“UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit kios dan 36 unit los. Semua ini dimanfaatkan oleh pelaku UMKM secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan serta rekening listrik dan air,” ujar Koster.


Produk-produk yang dijual antara lain sarana persembahyangan, wastra (seperti endek, songket, kain tradisional), kerajinan rakyat, cinderamata khas Besakih, serta kuliner, produk olahan, sayur-mayur, dan buah-buahan lokal.


Namun demikian, Gubernur Koster juga menegaskan sejumlah larangan demi menjaga kesucian dan keindahan kawasan pura. “Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan. Mereka hanya diizinkan memanfaatkan kios dan los yang disediakan,” tegasnya.


Ia juga melarang penggunaan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan produk plastik sekali pakai lainnya. Selain itu, pelaku UMKM diwajibkan menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.


SE tersebut juga mengatur berbagai kemudahan untuk para pemedek, termasuk jadwal persembahyangan per kabupaten/kota, rekayasa lalu lintas, tatanan masuk kawasan suci, serta fasilitas pendukung lainnya.


Gubernur Koster mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia juga meminta dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten Karangasem.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda