
Keterangan Gambar : Ilustrasi PNS Bodong
BADUNG - Penampilan gagah dan perlente seorang pria membuat heboh jagat maya. Pria berinisial IKAS (inisial diubah) ini mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung. Kasus ini viral di berbagai platform media sosial setelah aksinya terungkap.
Pria yang disebut-sebut sebagai PNS abal-abal ini tak tanggung-tanggung dalam melancarkan aksinya. Ia mengaku bertugas di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Badung, mulai dari Inspektorat, Sekretariat Dewan (Setwan), Dinas Kebudayaan, bahkan sempat mengaku sebagai pejabat eselon III.
Baca Lainnya :
Untuk meyakinkan banyak pihak, IKAS kerap kali mengenakan seragam PNS lengkap dengan atributnya. Namun, aksi beraninya itu akhirnya terbongkar setelah keberadaannya di Puspem Badung menimbulkan kecurigaan.
Terungkap bahwa IKAS berkeliaran di Puspem Badung dengan modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencantumkan pekerjaan sebagai PNS. Menanggapi kehebohan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung bergerak cepat melakukan penelusuran dan memanggil IKAS untuk dimintai keterangan.
Kepala Disdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Ya benar yang bersangkutan (IKAS) sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan yang bersangkutan datang bersama ibunya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam proses pemeriksaan, Ngurah Arimbawa mengungkapkan bahwa IKAS mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permintaan maaf. Saat datang ke kantor Disdukcapil, IKAS yang beralamat di Banjar Pengipian, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, juga didampingi oleh aparat dari Polres Badung.
"Saat itu juga kita langsung merubah keterangan pekerjaan dalam KTP menjadi wiraswasta," tegas Ngurah Arimbawa.
Terkait adanya tudingan bahwa Disdukcapil Badung kecolongan dalam kasus ini, Ngurah Arimbawa membantah dengan keras.
Menurutnya, saat IKAS melakukan perekaman KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Puspem Badung pada tanggal 5 Februari 2024, yang bersangkutan menunjukkan Surat Keputusan (SK) yang diklaim sebagai SK PNS Kabupaten Badung. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, SK tersebut ternyata palsu.