
Keterangan Gambar : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat jumpa pers kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1). (IST).
JAKARTA, dedonews.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Tujuannya agar roda pemerintahan di daerah segera berjalan, memberikan kepastian politik, dan mendorong stabilitas ekonomi.
"Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Lainnya :
Tito menambahkan, kepastian politik ini penting agar dunia usaha di daerah bisa berjalan optimal. Selain itu, keterbelahan masyarakat pasca-Pilkada juga dapat segera diatasi, dan kepala daerah definitif bisa langsung merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelantikan Tunggu Putusan MK
Untuk memastikan pelantikan lebih serentak, kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan dilantik bersamaan dengan mereka yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. MK pun mempercepat pembacaan putusan dismissal dari jadwal semula ke tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Dengan perubahan ini, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan ditunda menunggu putusan dismissal. Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bisa segera menetapkan kepala daerah terpilih. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga dapat langsung mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.
Terkait tanggal pasti pelantikan, Tito mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Ia juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung mengenai mekanisme pelantikan kepala daerah.
"Harapan kami, tahapan ini bisa dipercepat, terutama dari MK dalam menyampaikan putusan dismissal. Sehingga KPU bisa segera menetapkan kepala daerah terpilih berdasarkan putusan MK," pungkasnya.