
Keterangan Gambar : Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Dr. Drs. Amran, MT, saat memyampaikam smabutan dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Pemeringkatan UI GreenCityMetric 2025 di Jakarta. (IST).
JAKARTA, dedonews.net – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri, tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan perkotaan yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, serta kelestarian lingkungan hidup.
Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Dr. Drs. Amran, MT, menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada acara Peluncuran dan Sosialisasi Pemeringkatan UI GreenCityMetric 2025 di Jakarta.
Baca Lainnya :
“Pelayanan Perkotaan Indonesia perlu menerapkan prinsip berkelanjutan dengan menjamin keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, serta kelestarian lingkungan hidup demi kebutuhan generasi saat ini dan masa depan,” ujar Amran.
Penyusunan SPP didasarkan pada indeks perkotaan berkelanjutan, yang mencakup indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas, serta indikator perkotaan berketahanan. Dengan adanya standar ini, penyediaan fasilitas layanan perkotaan serta pengoperasian dan pemeliharaannya akan diukur melalui metode berbasis data dan persepsi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, SPP akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), yang akan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2024.
Selain itu, pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, dan terjangkau menjadi bagian dari Asta Cita poin keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah guna pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Salah satu aspek penting dalam kebijakan ini adalah penyediaan akses terhadap layanan dasar, seperti air bersih, bagi masyarakat miskin di perkotaan, perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil.
“Saya mengapresiasi upaya Universitas Indonesia dalam pengembangan perkotaan yang berkelanjutan. Saya juga berharap agar pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berkolaborasi dan berbagi pengetahuan mengenai praktik inovasi terbaik dalam isu-isu keberlanjutan,” tutup Amran.