
Keterangan Gambar : Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar layanan perekaman dan pencetakan KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lapangan Desa Cibereum, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, pada 14-15 Januari 2025.
SUMEDANG, dedonews.net - Dalam rangka Peringatan Hari Desa 2025, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggelar layanan perekaman dan pencetakan KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Cibereum, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, pada 14-15 Januari 2025.
Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sumedang, layanan ini tidak hanya ditujukan untuk warga lokal, tetapi juga terbuka bagi penduduk dari seluruh Indonesia. "Tujuannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa, sehingga mereka dapat mengakses layanan Dukcapil langsung di lokasi tanpa harus ke kantor Disdukcapil," ujar Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, Senin (13/1).
Baca Lainnya :
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, serta beberapa menteri dan kepala lembaga lainnya. Kehadiran mereka memperkuat momentum pencanangan Gerakan Membangun Tandan Desa (Gema Tandan Desa), yang bertujuan meningkatkan pembangunan desa dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini, warga yang belum memiliki KTP-el atau ingin melakukan aktivasi IKD diimbau untuk datang. Handayani menjelaskan bahwa syaratnya sangat sederhana. Untuk perekaman KTP-el, cukup membawa Kartu Keluarga (KK). Bahkan, remaja berusia 16 tahun sudah bisa merekam data biometrik meski pencetakan KTP-el baru dilakukan saat mereka berusia 17 tahun.
Bagi yang ingin mengganti foto KTP-el, misalnya karena perubahan penampilan seperti berhijab, hanya perlu membawa KK dan KTP-el lama. Sedangkan untuk penggantian KTP-el hilang atau rusak, cukup bawa KK dan dokumen pendukung seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Proses aktivasi IKD juga mudah. Warga hanya perlu membawa smartphone, KTP-el atau KK, dan memastikan aplikasi IKD sudah terunduh. "IKD adalah bagian dari transformasi digital pelayanan publik. Dengan identitas digital, warga tidak perlu lagi membawa KTP-el fisik," jelas Handayani.
Selain layanan Dukcapil, acara ini juga diramaikan dengan berbagai kegiatan khas pedesaan. Handayani mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini. "Hari Desa 2025 adalah momen penting bagi kami hadir lebih dekat dengan warga. Kami ingin memastikan semua kebutuhan administrasi kependudukan dapat dilayani dengan cepat dan mudah," ungkapnya.
Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB selama dua hari. Jadi, jangan sampai terlewatkan! Rekam KTP-el dan aktivasi IKD di Peringatan Hari Desa 2025, jadilah bagian dari Indonesia yang semakin maju dan digital.