Gubernur Lampung Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

By Suadnyana 27 Feb 2025, 19:18:55 WIB Nasional
Gubernur Lampung Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Keterangan Gambar : Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (27/2).


BANDAR LAMPUNG, dedonews.net – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendorong peningkatan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan kementerian dan lembaga terkait guna melindungi serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung. Saat ini, jumlah PMI dari Provinsi Lampung mencapai 24.375 orang, menjadikannya daerah pengirim pekerja migran terbesar kelima di Indonesia.


Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis (27/2).

Baca Lainnya :


Fredy menekankan bahwa koordinasi antar lembaga sangat penting agar penempatan PMI dapat berjalan sesuai prosedur dan menjamin kesejahteraan mereka. Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai masukan untuk Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


"Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam perlindungan PMI, termasuk upaya pencegahan penempatan pekerja migran secara non-prosedural. Perlindungan ini mencakup tahap sebelum bekerja, saat bekerja, hingga purna bekerja," ujar Fredy.


Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan PMI, Pemprov Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perda ini bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar PMI sebagai warga negara, memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial, serta mencegah praktik pengiriman PMI secara ilegal.


Fredy juga mengungkapkan bahwa tingginya jumlah PMI asal Lampung menimbulkan berbagai tantangan, mulai dari proses pra-penempatan, masa kerja, hingga purna penempatan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait sangat diperlukan.


Sementara itu, Wakil Ketua Tim Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dengan nomor urut 21.


"Negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk para PMI. Perlindungan ini harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, saat bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air," ujar Iman.


Menurutnya, perlindungan PMI masih memerlukan optimalisasi tata kelola serta peran kelembagaan. Hal ini mencakup penguatan aspek hukum, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan layanan administrasi bagi calon PMI agar proses penempatan dilakukan secara prosedural. Selain itu, penguatan sistem informasi dan tata kelola PMI juga menjadi agenda penting dalam revisi UU tersebut.


Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Ahnas, menambahkan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan PMI melalui peningkatan peran kementerian, penguatan sumber daya manusia (SDM) pelaksana perlindungan, serta pemanfaatan sistem informasi yang lebih baik.


Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kondisi ketenagakerjaan di Lampung. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung per Agustus 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lampung mencapai 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi sektor utama penyerap tenaga kerja, sementara jumlah pekerja di sektor formal terus meningkat.


Dari total angkatan kerja sebanyak 4.996.750 orang, sebanyak 4.787.590 orang telah bekerja, sedangkan 209.160 orang masih menganggur. Dengan tingginya angka PMI asal Lampung, yaitu 24.375 orang pada tahun 2024—terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal—diperlukan strategi perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik agar mereka mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak.


Kunjungan kerja ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga kesejahteraan PMI, sekaligus memastikan bahwa setiap pekerja migran yang berasal dari Lampung dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda