Kemendagri Gelar Rapat Tindak Lanjut Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan

By Suadnyana 03 Jan 2025, 12:42:37 WIB Nasional
Kemendagri Gelar Rapat Tindak Lanjut Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan

Keterangan Gambar : Kemendagri adakan rapat monitoring diikuti jajaran pemerintah daerah ini digelar secara daring dari Jakarta pada Kamis (2/1).


Jakarta, dedonews.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat monitoring terkait kebijakan pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Rapat yang diikuti jajaran pemerintah daerah ini digelar secara daring dari Jakarta pada Kamis (2/1).


Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara yang dianggap strategis tersebut.

Baca Lainnya :


“Rapat ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta membahas mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits.


Maurits menjelaskan bahwa kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan hingga tanggal tersebut akan mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.


“Oleh karena itu, gubernur diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025, yang pembayarannya dilakukan setelah tanggal 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil,” kata Maurits.


Ia juga menyoroti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 yang meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Keputusan gubernur terkait hal ini diharapkan selesai paling lambat 2 Januari 2025.


“Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” tegasnya.


Maurits juga meminta pemerintah daerah aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak.


“Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” pungkas Maurits. 




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda