
Keterangan Gambar : Wagub Giri Prasta seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4). (IST).
DENPASAR, dedonews.net - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan apresiasi mendalam atas pandangan umum serta dukungan yang diberikan oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.
Kedua Raperda tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.
Baca Lainnya :
Apresiasi tersebut disampaikan Wagub Giri Prasta seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (8/4).
Dalam wawancaranya dengan awak media, Wagub Bali menyoroti belum optimalnya pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing. Ia mengungkapkan bahwa dari total 6.333.360 wisatawan asing yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun 2024, baru 2.121.388 wisatawan atau sekitar 33,5% yang telah membayar pungutan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Wagub Giri Prasta menekankan perlunya penambahan substansi terkait kerja sama pungutan dengan pihak ketiga dalam Raperda perubahan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan dan mengefektifkan teknis pelaksanaan pungutan. Selain itu, perubahan perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari keragu-raguan dalam implementasinya.
"Kami sangat mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi atas Raperda terkait pungutan bagi wisatawan asing. Kami berharap, dengan menggandeng pihak ketiga, pungutan wisatawan asing dapat lebih optimal dalam menambah pendapatan daerah, sehingga nantinya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Wagub Giri Prasta.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, empat fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2023. Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PSI, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Demokrat-NasDem.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungannya terhadap perubahan Raperda, dengan catatan agar formulasi perubahan mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. Senada dengan hal tersebut, Fraksi Demokrat-NasDem juga menyetujui perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 agar pelaksanaan pungutan tidak menemui kendala dan hasilnya optimal.
Fraksi Gerindra-PSI pada prinsipnya mendorong perubahan Raperda secara menyeluruh atau lebih luas dari usulan yang diajukan. Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan penambahan substansi terkait kerja sama dalam penyelenggaraan pungutan. Mereka mendorong agar Pemerintah Provinsi memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan dapat memajukan dan mengembangkan usaha lokal.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Selain membahas Raperda pungutan wisatawan asing, rapat juga mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055.