Wamendagri Bima Arya: Revisi UU Pemilu Harus Sejalan dengan Semangat Otonomi Daerah

By Suadnyana 25 Apr 2025, 14:43:39 WIB Nasional
Wamendagri Bima Arya: Revisi UU Pemilu Harus Sejalan dengan Semangat Otonomi Daerah

Keterangan Gambar : Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat menjadi pembicara di Hotel Prama Sanur Bali, Denpasar, Jumat (25/4).


DENPASAR, dedonews.net – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus berpijak pada prinsip-prinsip penting, salah satunya adalah tidak boleh mengabaikan kesepakatan bersama terkait otonomi daerah. 


Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) Tahun 2025 yang bertajuk “Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan” di Hotel Prama Sanur Bali, Denpasar, Jumat (25/4). 

Baca Lainnya :


“Sejauh mana kita memberikan kewenangan kepada daerah, kepada provinsi, kepada kota dan kabupaten?” ujar Bima Arya dalam paparannya.


Ia menekankan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan upaya untuk menciptakan keseimbangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta efektivitas pemerintahan. Bima mengingatkan bahwa isu sentralisasi tidak boleh disederhanakan hanya berdasarkan siapa yang memegang kewenangan.

“Jadi jangan disederhanakan kemudian, oh ini sentralisasi, oh ini kewenangan di daerah, tidak,” tegasnya.


Dalam momentum peringatan Hari Otonomi Daerah yang juga jatuh pada tanggal 25 April, Bima Arya mengajak semua pihak untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi. Ia menyatakan bahwa keberhasilan otonomi daerah sangat bergantung pada penguatan kapasitas daerah dan penerapan prinsip meritokrasi dalam pemerintahan. “Terapkan otonomi daerah secara utuh, dengan membangun kapasitas yang mumpuni dan sistem yang meritokratis,” imbuhnya.


Selain membahas aspek otonomi daerah, Bima Arya juga menyoroti pentingnya kualitas sistem penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu. Ia mengingatkan bahwa sebesar apa pun perubahan bentuk sistem Pemilu, hasilnya akan tetap sangat dipengaruhi oleh kualitas penegakan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Apapun sistem Pemilunya, kalau kualitas penegakan hukumnya rendah, hasilnya tidak akan jauh berbeda," tandasnya.


Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber penting, seperti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif. Hadir pula Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono, Sekretaris Jenderal APHT-HAN Bayu Dwi Anggono, serta para akademisi dan praktisi hukum tata negara lainnya.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda