
Keterangan Gambar : Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (IST).
JAKARTA, dedonews.net – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menerima kunjungan Bupati Indramayu Lucky Hakim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4). Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka klarifikasi sekaligus permohonan maaf Lucky terkait perjalanannya ke Jepang yang tidak disertai izin dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, Lucky menyampaikan penyesalannya dan mengakui bahwa perjalanannya ke luar negeri beberapa waktu lalu merupakan kekhilafan karena tidak memahami aturan secara utuh. Ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut.
Baca Lainnya :
Wamendagri Bima Arya menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam dari para kepala daerah mengenai tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan. Ia menekankan bahwa jabatan kepala daerah menuntut dedikasi waktu penuh serta pemahaman yang baik terhadap mekanisme pemerintahan.
“Saya melihat bahwa tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” ujar Bima.
Bima juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya telah menjelaskan secara rinci mengenai aturan pemerintahan daerah dalam salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang. Ia meminta agar kepala daerah dapat mendalami kembali materi tersebut, termasuk memahami kewenangan serta sanksi jika melanggar aturan.
Terkait hasil pemeriksaan terhadap Lucky Hakim, Bima menyebut Itjen Kemendagri masih melakukan pendalaman substansi secara menyeluruh. Kemendagri juga tengah merancang Rapat Koordinasi khusus yang akan membahas aturan-aturan penting bagi kepala daerah serta sinkronisasi program dengan pemerintah pusat.
“Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Lucky Hakim mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengaku semula beranggapan bahwa izin bepergian hanya dibutuhkan saat hari kerja, tanpa menyadari bahwa aturan tersebut berlaku setiap saat bagi kepala daerah.
“Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” tuturnya.