Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Katalog Elektronik V6

By Suadnyana 03 Jan 2025, 13:49:49 WIB Nasional
Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Katalog Elektronik V6

Keterangan Gambar : Coffee Morning bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan ini digelar di Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (3/1).


JAKARTA, dedonews.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mempercepat pengadaan barang dan jasa (PBJ) menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 (V6). 


Langkah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memprioritaskan produk dalam negeri serta produk mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Baca Lainnya :


Pesan tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda, Sumule Tumbo, mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Coffee Morning bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan ini digelar di Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (3/1).


Sumule mengungkapkan bahwa Katalog Elektronik V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) serta dilengkapi fitur e-Audit.


“Fitur e-Audit ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan pengawasan dan monitoring secara real-time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Sumule.


Ia meminta Pemda segera menetapkan langkah konkret untuk memanfaatkan Katalog Elektronik V6. Upaya ini mencakup pendaftaran akun pejabat terkait, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Bendahara Pengeluaran, sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sumule juga menekankan pentingnya proses PBJ melalui situs katalog.inaproc.id dan menyarankan Pemda untuk melaporkan permasalahan teknis ke pusat bantuan di bantuan.inaproc.id.


Untuk pembayaran, Pemda dapat memanfaatkan mekanisme pembayaran Langsung (LS), Uang Persediaan (UP), hingga Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Semua transaksi diarahkan melalui rekening operasional mitra yang telah ditunjuk sesuai aturan.


Bagi Pemda yang menghadapi kendala seperti keterbatasan sarana, sumber daya manusia, atau regulasi, diberi waktu untuk menyesuaikan penerapan Katalog Elektronik V6 hingga 20 Maret 2025.


Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing SKPD berkoordinasi dengan bank penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi PBJ.


Dengan langkah ini, diharapkan proses PBJ di daerah menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.





Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda