Kemendagri Masih Dalami Pemeriksaan Bupati Indramayu Terkait Perjalanan ke Jepang

By Suadnyana 09 Apr 2025, 21:21:20 WIB Nasional
Kemendagri Masih Dalami Pemeriksaan Bupati Indramayu Terkait Perjalanan ke Jepang

Keterangan Gambar : Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4). (IST)


JAKARTA, dedonews.net Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4).


“Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” ujar Bima.

Baca Lainnya :


Pemeriksaan ini dilakukan menyusul polemik perjalanan Lucky Hakim ke Jepang pada masa hari libur tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan terkait perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.


Menurut Bima, pemeriksaan terhadap Lucky dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri. Dari pendalaman yang dilakukan, ditemukan sejumlah data dan fakta penting mengenai kasus tersebut. Bima menilai bahwa secara umum, Lucky memiliki keterbatasan pemahaman terhadap aturan yang berlaku bagi kepala daerah.


“Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa jabatan kepala daerah tidak mengenal cuti untuk berlibur sebagaimana pekerjaan pada umumnya. Dalam regulasi, tidak tersedia ruang bagi kepala daerah untuk mengambil cuti liburan. “Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” imbuh Bima.


Bima juga mengingatkan bahwa pemahaman terbatas terhadap aturan kemungkinan tidak hanya dimiliki oleh Lucky, namun juga oleh kepala daerah lain. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kepala daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.


“Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” tandasnya.


Bima menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah menyampaikan secara rinci mengenai hak, kewajiban, serta larangan bagi kepala daerah dalam Retret Kepala Daerah. Penjelasan tersebut juga mencakup sanksi yang akan diberikan apabila terjadi pelanggaran.


Sementara itu, Sekretaris Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky dilakukan pada pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sebanyak 43 pertanyaan diajukan kepada Lucky, dan seluruhnya dijawab dengan lengkap.


Menurut Husin, Lucky sebenarnya memahami bahwa perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Mendagri. Namun, ia berasumsi bahwa izin tersebut tidak diperlukan pada masa libur atau cuti bersama. “Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman,” jelas Husin.


Ia menambahkan bahwa proses pendalaman akan berlangsung maksimal selama 14 hari. Dalam rentang waktu tersebut, Itjen Kemendagri akan memanggil sejumlah pihak yang disebutkan oleh Lucky dalam pemeriksaannya.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda