Mendagri Ultimatum Daerah: Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG Harus Rampung Akhir Januari 2025

By Suadnyana 14 Jan 2025, 18:47:08 WIB Nasional
Mendagri Ultimatum Daerah: Perkada Penghapusan BPHTB dan PBG Harus Rampung Akhir Januari 2025

Keterangan Gambar : Acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Selasa (14/1). (IST)


TANGERANG, dedonews.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. 


Mendagri menetapkan batas waktu hingga akhir Januari 2025 bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut.

Baca Lainnya :


"Dalam Zoom saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap daerah untuk sudah membuat, Kabupaten/Kota khususnya ya, untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," ujar Tito dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Selasa (14/1).


Menurut Tito, kebijakan ini hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tujuan mempermudah akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.


Mendagri juga memastikan bahwa penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan memberikan dampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, ia menyebutkan pengurangan PAD di Kota Tangerang hanya sebesar Rp 9,9 miliar dari total PAD sebesar Rp 2,9 triliun.


"Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," tegas Tito.


Ia juga mengapresiasi langkah Kota Tangerang yang berhasil memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Tito mengungkapkan bahwa hingga kini 89 daerah telah menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini, dan ia mendorong daerah lain untuk segera menyusul.


"Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali. Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," pungkasnya.


Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian/lembaga. Para bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia juga mengikuti acara ini, baik secara langsung maupun virtual.




Share Halaman Ini

Copy Link

Rekomendasi Untuk Anda

Tulis Komentar Anda