
Keterangan Gambar : Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1). (IST).
SUMEDANG, dedonews.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 185 pemerintah daerah (Pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, daerah-daerah tersebut juga mempercepat pelayanan PBG sebagai bentuk dukungan terhadap program perumahan rakyat. Hal itu disampaikan Mendagri saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Tito menyebut kebijakan ini bertujuan mempermudah MBR untuk memiliki hunian layak.
Baca Lainnya :
"Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk rakyat kurang mampu. Teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah [yang menerapkan kebijakan ini]," ujarnya.
Tito menegaskan akan memberikan tenggat hingga 31 Januari 2025 kepada Pemda yang belum menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Jika tidak segera diberlakukan, Mendagri berencana memberikan surat teguran dan mempublikasikan nama-nama daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.
"Setelah 31 Januari, saya akan absen daerah-daerah mana yang sudah mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR]. Saya akan sampaikan ke publik," tegas Tito.
Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan PBG, sekaligus mempercepat layanan PBG. Ia meyakini langkah ini akan sangat meringankan beban masyarakat kecil.
"Kami berterima kasih kepada Sumedang, kepada Sekda, dan Penjabat (Pj.) Gubernur yang telah mendukung kebijakan ini," kata Tito.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang turut hadir menambahkan, kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR.
Menurutnya, percepatan layanan publik, termasuk dalam pengurusan PBG, juga menjadi prioritas. "Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis: PBG gratis, BPHTB gratis, dan PPN gratis dari Menteri Keuangan. Bahkan PBG yang sebelumnya 45 hari, kini bisa selesai dalam 10 hari," ungkap Maruarar.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mendagri dan jajaran Pemda atas dukungan terhadap target pemerintah menyediakan tiga juta rumah untuk MBR. "Semua ini terwujud karena kerja sama yang baik antara berbagai pihak," pungkasnya.